Semakin hari kebijakan mengenai keberlangsung hidup semakin rumit dibuat pemerintah. Memang semua itu upaya menertibkan masyarakatnya. Termasuk juga kebijakan meregistrasi identitas pada setiap kita akan menggunakan kartu telepon.
Ditahun-tahun sebelumnya memang sudah diterapkan oleh menkominfo. Tapi tak seketat ini. Sekarang kalau tidak regis tidak bisa digunakan kartunya. Termasuk kartu lama. Harus regis ulang.
Sebagai warga yang baik dan tertib kita wajib menaati arahan pemerintah ini. Toh, ini juga meminimalisir kejahatan melalui telepon dan sms. Seperti kasus penipuan papa minta pulsa dan modus lainnya.
Bagaimana cara registrasi kartu
Cara ini hanya ditujukan untuk pengguna telkomsel saja. Operator lain saya kurang paham. Tapi kurang lebih ya sama.
1. Sms dengan format REG NIK#NO KK kirim ke 4444. Contoh REG 1234567891011216#7659876876313416
Baik No. KK maupun NIK jumlah angka ada 16 digit. Perhatikan baik-baik.
2. Kamu akan mendapat sms dari 4444
3. Cek, apakah sudah bisa digunakan atau belum. Dengan cara telepon ke nomer teman atau mudahnya ke 888.
4. Jika sudah bisa atau panggilan kamu masuk. Berarti sudah teregistrasi.
Cara unreg kartu telkomsel
Jika kamu merasa sudah ingin berganti nomer telpon atau ingin membuangnya. Sebelumnya kamu harus meng unreg kartu tersebut. Karena pemerintah lagi-lagi membuat regulasi(kebijakan) dengan membatasi jumlah kartu yang bisa dipakai oleh setiap satu orang. Jadi satu orang hanya bisa menggunakan tiga (3) kartu saja.
Baca juga : Cara Cek Kuota Internet Videomax dan Internet Lokal pada Telkomsel
Menurut kabar satu orang bisa memakai 3 kartu ter-regis per operator. Tapi disini sana juga tidak begitu paham. Toh juga buat apa banyak kartu.
Oke, balik lagi. Ini dia caranya unreg kartu telkomsel.
1. Kirim sms dengan format UNREG#NIK kirim ke 4444
2. Kamu akan dapat ucapan terima kasih dari 4444 melalui sms
3. Cek apakah sudah ter-unreg. Dengan cara menelfon ke terserah kamu nomor tujuannya. Nanti juga kamu akan diberi tahu bahwa kartu kamu belum diregistrasi.
Bagaimana cara cek nomor yang sudah diregistrasi
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa setipa individu hanya dapat menggunakan tiga kartu yang diregistrasi. Maka kamu harus irit kartu mendaftar ke 4444.
Lalu yang jadi pertanyaan adalah bagaimana kita bisa tahu nomor mana saja yang sudah teregister. Caranya yaitu kamu dial up *444# lalu pilih cek status registrasi. Tak lama kamu akan di sms oleh 4444 nomor mana saja yang sudah didaftarkan ke pihak berwajib.
No comments:
Post a Comment
Komentarlah yang sopan. Tidak mengandung SARA, link aktif, serta mengandung unsur spam